Fahira Idris menyoroti enam urgensi utama RUU Perampasan Aset, menekankan pentingnya regulasi kuat untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah penyalahgunaan aset publik

Fahira Idris menyoroti enam urgensi utama RUU Perampasan Aset, menekankan pentingnya regulasi kuat untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah penyalahgunaan aset publik.

Konsep RUU Perampasan Aset dan Fokus Utama

RUU Perampasan Aset dirancang untuk menindak tegas pelaku kejahatan bermotif ekonomi, khususnya korupsi, dengan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun jaringan mereka. Fahira menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mengekang dan memulihkan aset yang telah disalahgunakan. Menurutnya, tanpa mekanisme pemulihan yang kuat, sistem peradilan dapat mengakibatkan pelaku memperoleh keuntungan finansial meski telah dijatuhi hukuman.

Baca juga:
Dinamika Global 2026: Dari Skandal Kontes Kecantikan hingga Ketegangan Politik Internasional

Enam Urgensi Utama RUU Perampasan Aset

1. Penegakan Hukum pada Aset

Fahira menegaskan bahwa hukuman saja tidak cukup jika pelaku masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, atau mewariskan hasil kejahatan. Oleh karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada pemulihan aset. “Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan,” ujarnya.

2. Penguatan Kerjasama Internasional

Keberhasilan perampasan aset sering memerlukan kerja sama lintas negara. RUU harus memfasilitasi pertukaran informasi dan prosedur peradilan yang lebih cepat, sehingga aset yang telah ditransfer ke luar negeri dapat diambil kembali secara efisien.

3. Penetapan Kerangka Hukum yang Komprehensif

Baca juga:
Kemenimipas Luncurkan Penggalangan Dana dari Seluruh Jajaran Pemerintahan untuk Korban Gempa NTT, Hingga Saat Ini Terkumpul Rp 1,8 Miliar

Fahira menekankan perlunya kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi, menghubungkan antara pengadilan, lembaga penegak hukum, dan lembaga keuangan. Hal ini akan meminimalkan kebingungan prosedural dan mempercepat proses perampasan aset.

4. Pengawasan dan Transparansi Proses

Agar publik percaya, proses perampasan harus transparan. RUU harus mengharuskan pelaporan rutin kepada publik, termasuk rincian aset yang direkovers dan penggunaan dana yang diperoleh.

5. Proteksi bagi Korban dan Pihak Terkait

Selain menargetkan pelaku, RUU harus melindungi korban korupsi dan pihak-pihak yang tidak bersalah. Ini termasuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia selama proses penegakan.

Baca juga:
Tragedi Pagi di Jakarta: Rentetan Kecelakaan Kereta di Lintas Tangerang dan Bogor Tewaskan Korban

6. Incentive bagi Penyedia Informasi

Fahira menyarankan adanya insentif bagi individu atau lembaga yang dapat memberikan bukti dan informasi penting mengenai aset korup. Hal ini dapat mempercepat identifikasi dan pemulihan aset.

Dampak Positif RUU Perampasan Aset

Dengan melaksanakan enam urgensi tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Negara dapat memulihkan kekayaan yang hilang, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan, dan menurunkan insiden korupsi secara signifikan. Selain itu, regulasi ini juga dapat menjadi sinyal kuat bagi investor asing bahwa Indonesia serius menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.

Kesimpulan dan Harapan

Fahira Idris menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen vital untuk memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Dengan enam urgensi utama yang telah diuraikan, regulasi ini dapat memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan transparansi, dan menegakkan keadilan bagi semua pihak. Penyelesaian RUU ini menjadi prioritas bagi negara agar dapat menanggulangi korupsi dan kejahatan ekonomi secara efektif.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *