Bensin Campur Etanol 20% akan diperkenalkan pada jalan tol tahun 2028, menandai langkah strategis pemerintah Indonesia dalam menurunkan ketergantungan impor dan memperkuat energi bersih.
Rencana Implementasi Bensin Campur Etanol 20% di Jalan Tol
Pada sesi Rapat Deputi Pusat (RDP) dengan Komisi XII DPR pada Selasa (8/9/2026), Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa Bensin Campur Etanol 20% akan mulai diberlakukan di jalan tol pada tahun 2028. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut mengikuti arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sekaligus sejalan dengan kebijakan pengurangan impor bensin dan transisi energi di sektor transportasi.
Eniya menjelaskan bahwa sebelum E20, pemerintah menargetkan campuran bioetanol sebesar 5% pada tahun 2026, dilanjutkan dengan E10 pada 2027. Dengan demikian, progres tersebut menempatkan Bensin Campur Etanol 20% sebagai tonggak akhir dalam rangkaian kebijakan bioetanol nasional.
Eniya juga menyoroti kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Bidang Perekonomian dalam merelaksasi Perpres Nomor 40 Tahun 2023. Langkah ini bertujuan mempermudah penyediaan bahan baku dan produksi bioetanol nasional, sekaligus menghilangkan hambatan fiskal seperti cukai yang sebelumnya menjadi penghalang bagi pelaku industri.
“Saat ini dapat kami sampaikan untuk implementasi bioetanol ini, ini tidak ada lagi cukai. Jadi masalah cukai sudah diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan saat ini cukai sudah ditiadakan, sehingga nanti memudahkan teman‑teman Pertamina untuk mengimplementasikan,” ujarnya.
Tujuan Strategis di Balik Bensin Campur Etanol 20%
Bensin Campur Etanol 20% bertujuan mengurangi impor bensin, meningkatkan kemandirian energi, dan mendukung transformasi energi di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara dengan menurunkan emisi kendaraan bermotor. Penurunan emisi gas rumah kaca menjadi salah satu fokus utama, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap target Paris Agreement.
Eniya menekankan bahwa program ini tidak ditujukan untuk BBM subsidi. Kebutuhan bensin non‑subsidinya diperkirakan mencapai 6,65 juta kiloliter pada tahun 2026, yang diproyeksikan naik menjadi 7,35 juta kiloliter pada tahun 2030. Dengan peningkatan permintaan ini, Bensin Campur Etanol 20% menjadi solusi yang relevan untuk menjaga pasokan dan menjaga kestabilan harga.
Impak Ekonomi dan Lingkungan
Implementasi Bensin Campur Etanol 20% di jalan tol diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi positif. Pertamina, sebagai perusahaan pelaksana, dapat memanfaatkan produksi bioetanol lokal tanpa beban cukai, sehingga menurunkan biaya produksi dan meningkatkan profitabilitas. Selain itu, peningkatan produksi bioetanol akan menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian dan industri biofuel.
Dari perspektif lingkungan, etanol yang dihasilkan dari bahan baku organik memiliki jejak karbon lebih rendah dibandingkan bensin konvensional. Dengan meningkatkan persentase etanol menjadi 20%, emisi CO₂ per liter bensin dapat berkurang secara signifikan. Hal ini juga berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi nasional, sekaligus membantu menurunkan polusi udara di kawasan perkotaan dan wilayah strategis seperti jalur tol.
Persiapan Teknis dan Kebijakan Pendukung
Untuk memfasilitasi transisi ini, pemerintah telah menghapus cukai pada bioetanol melalui Peraturan Menteri Keuangan. Ini memudahkan Pertamina dan produsen bioetanol lainnya dalam memenuhi standar dan persyaratan teknis. Selain itu, pemerintah sedang meninjau regulasi terkait penyediaan bahan baku, memastikan pasokan bioetanol tetap stabil dan terjangkau.
Eniya menyatakan bahwa kerja sama antara kementerian terkait akan terus berlanjut, termasuk penyesuaian kebijakan fiskal dan non‑fiskal. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan rantai pasok bioetanol, dari produksi hingga distribusi ke stasiun pengisian bensin di jalan tol.
Peran Stakeholder dan Tantangan
Stakeholder utama dalam implementasi Bensin Campur Etanol 20% meliputi Pertamina, produsen bioetanol, dan lembaga regulasi. Keterlibatan semua pihak diperlukan agar transisi berjalan lancar. Tantangan utama termasuk memastikan kualitas bioetanol tetap konsisten dan menyesuaikan infrastruktur pengisian bensin agar kompatibel dengan campuran E20.
Eniya menekankan pentingnya edukasi publik dan pelatihan teknis bagi petugas stasiun pengisian serta pengguna kendaraan. Kesadaran akan manfaat Bensin Campur Etanol 20% akan mempercepat adopsi dan mengurangi resistensi terhadap perubahan.
Proyeksi Masa Depan dan Kesimpulan
Dengan target implementasi Bensin Campur Etanol 20% pada tahun 2028, Indonesia menempatkan diri sebagai pelopor dalam adopsi bioetanol di Asia Tenggara. Langkah ini tidak hanya menurunkan ketergantungan impor bensin, tetapi juga mendukung transformasi energi bersih dan pencapaian target pengurangan emisi nasional.
Perjalanan menuju Bensin Campur Etanol 20% memerlukan koordinasi lintas kementerian, dukungan kebijakan fiskal, serta kesiapan industri dan konsumen. Jika semua elemen ini berjalan sesuai rencana, Indonesia dapat memperkuat posisi strategisnya dalam pasar energi global sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap mitigasi perubahan iklim.

Tinggalkan Balasan