Komisi VII kembali menjadwalkan pembahasan dana UMKM yang sempat dibekukan akibat kebijakan TikTok Shop, harapannya solusi cepat

Komisi VII kembali menjadwalkan pembahasan dana UMKM yang sempat dibekukan akibat kebijakan TikTok Shop, harapannya solusi cepat. Pada Selasa (8/9/2026) di Jakarta, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengumumkan bahwa rapat lanjutan akan diadakan pekan depan untuk menuntut penjelasan lengkap dari Tokopedia dan TikTok Shop. Terdapat 217 pelaku UMKM yang terdampak, dengan dana serta akun mereka dibekukan di dua platform e‑commerce utama. Komisi VII menuntut klarifikasi tentang alasan dan durasi pembekuan tersebut.

Ruang Tertutup Menyusul Pengaduan UMKM

Rapat tertutup yang dipimpin Evita dihadiri oleh perwakilan Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKN), DPC Peradi Bekasi Raya, Tokopedia, TikTok Shop, serta pelaku UMKM. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan pembekuan dana dan akun. Komisi VII sebelumnya telah mendengar keluhan langsung dari para pelaku UMKM, yang menilai bahwa kebijakan pembekuan menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi usaha mereka.

Baca juga:
Menag: Putri Swedia kagum menyaksikan simbol toleransi Indonesia, menegaskan nilai kebhinekaan sebagai fondasi kuat hubungan internasional

Evita menegaskan bahwa Komisi VII berkomitmen untuk menuntut transparansi. “Kita meminta mereka untuk duduk kembali untuk menyelesaikan akun‑akun yang 217 ini, dan minggu depan itu kita mengadakan pertemuan kembali dan kita minta TikTok untuk menjawab, untuk memberikan paparan kepada kita. Apa alasan pembekuan itu? Dan kenapa pembekuan itu panjang dilakukan,” ujarnya. Dalam pernyataannya, Evita menyoroti pentingnya kecepatan penyelesaian, mengingat UMKM seringkali bergantung pada arus kas harian.

Penjelasan Tokopedia dan TikTok Shop

Di pertemuan sebelumnya, Tokopedia telah menyampaikan penjelasan terkait prosedur verifikasi dan kebijakan keamanan. Komisi VII menilai bahwa penjelasan tersebut belum memuaskan, karena tidak ada rincian konkret mengenai alasan pembekuan akun. Sementara itu, TikTok Shop belum memberikan jawaban yang memadai, menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku UMKM yang mengandalkan platform tersebut sebagai saluran penjualan.

Komisi VII menekankan bahwa setiap kebijakan platform harus sejalan dengan peraturan perundang‑undangan dan prinsip keadilan bagi pelaku UMKM. Evita menegaskan bahwa pertemuan lanjutan bertujuan menuntut klarifikasi atas prosedur yang dianggap tidak transparan, serta memastikan bahwa dana yang dibekukan dapat segera dikembalikan atau diselesaikan.

Baca juga:
Pemerintah Buka Pendaftaran untuk Warga yang Ingin Ikut Uji Coba Perjalanan LRT Jalur Kelapa Gading‑Manggarai, Jadwal dan Syarat Telah Diumumkan

Dampak Pembekuan pada Ekonomi Mikro

Pembekuan dana dan akun menimbulkan dampak signifikan bagi 217 pelaku UMKM. Banyak di antaranya mengandalkan penjualan online sebagai sumber utama pendapatan. Tanpa akses ke dana, mereka kesulitan membayar supplier, sewa, dan kebutuhan operasional. Hal ini dapat menurunkan produktivitas dan menambah risiko kebangkrutan bagi usaha kecil.

Lebih jauh, ketidakpastian mengenai kebijakan platform dapat menurunkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap ekosistem digital. Jika tidak ada solusi cepat, UMKM dapat beralih ke platform lain atau bahkan menutup usaha. Dampak tersebut dapat memengaruhi lapisan ekonomi mikro yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Harapan Komisi VII atas Solusi Cepat

Evita menyatakan harapannya bahwa pertemuan lanjutan dapat menghasilkan solusi cepat. Komisi VII menginginkan agar Tokopedia dan TikTok Shop memberikan paparan lengkap, termasuk alasan pembekuan, mekanisme peninjauan, dan rencana pemulihan dana. Jika tidak ada kesepakatan, Komisi VII bersiap untuk menindaklanjuti melalui jalur hukum atau regulasi tambahan.

Baca juga:
Mandat Khusus Presiden Prabowo: Haji Isam Pimpin Operasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan

Komisi VII juga menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya kolaboratif untuk menciptakan kebijakan yang adil dan transparan. Dengan melibatkan semua pihak—pemerintah, platform, dan pelaku UMKM—harapkan tercipta mekanisme yang lebih baik dalam menangani sengketa dana dan akun.

Kesimpulan

Dengan menjadwalkan ulang pembahasan dana UMKM yang dibekukan, Komisi VII menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kepentingan pelaku usaha mikro. Pembekuan dana di Tokopedia dan TikTok Shop menimbulkan dampak ekonomi mikro yang signifikan, menuntut solusi cepat. Melalui pertemuan lanjutan, Komisi VII berharap dapat memperoleh penjelasan terperinci, mengembalikan dana, dan menegakkan transparansi dalam kebijakan platform e‑commerce. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pelaku UMKM terhadap ekosistem digital Indonesia.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *