Desil bukan satu‑satunya kriteria dalam penyaluran bantuan sosial; faktor geografis, kebutuhan khusus, dan kapasitas daerah juga dipertimbangkan.
Peran Data Desil dalam Penetapan Penerima Bantuan Sosial
Tenaga ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial tetap mengacu pada data pengelompokan desil yang tersimpan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik. Namun, data desil tersebut tidak dijadikan patokan tunggal. Sebagai langkah awal, Kemensos melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa setiap individu yang terdaftar benar-benar berhak menerima bantuan. “Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu‑satunya,” ungkap Andy pada diskusi ‘Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia’ di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11 / 9 / 2026).
Dalam proses ini, desil berfungsi sebagai indikator awal untuk mengidentifikasi kelompok yang berpotensi miskin. Namun, data tersebut kemudian diperkuat dengan mekanisme groundcheck di lapangan. Melalui verifikasi ini, Kemensos dapat menyesuaikan daftar penerima manfaat (KPM) agar lebih akurat dan adil.
Verifikasi Lapangan: Menyaring Inclusion dan Exclusion Error
Andy menjelaskan bahwa verifikasi lapangan menghasilkan temuan bahwa banyak keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat sebenarnya tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, ada juga warga yang berhak menerima bantuan namun belum masuk ke dalam daftar. “Kami menemukan banyak KPM yang seharusnya tidak berhak menerima malah masuk dalam kategori penerima. Warga yang tidak memenuhi syarat kemudian dikeluarkan dari data KPM. Begitu juga sebaliknya, ada sejumlah warga yang seharusnya berhak menerima bansos, namun mereka tidak masuk dalam KPM. Dalam hal ini Kemensos segera memasukkan warga tersebut sebagai penerima bansos,” jelas Andy.
Proses groundcheck ini dimulai saat transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN. Pada saat itu, Kemensos melakukan verifikasi terhadap 12 juta KPM. Andy mengingat bahwa pada bulan puasa menjelang Lebaran, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) – sekitar 34 000 pendamping PKH – diminta melakukan groundcheck lapangan terhadap calon penerima yang terduga mengalami inclusion dan exclusion error.
Hasil dari verifikasi tersebut menunjukkan adanya 4,3 juta KPM baru yang tercatat dalam DTSEN. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan data sebelumnya, menandakan bahwa proses verifikasi berhasil menyesuaikan dan memperbaiki daftar penerima. Dengan demikian, desil tidak lagi menjadi satu‑satunya indikator, melainkan bagian dari sistem yang lebih holistik.
Faktor Tambahan yang Dipertimbangkan dalam Penyaluran Bantuan
Selain verifikasi data desil, Kemensos juga memperhatikan faktor geografis. Wilayah dengan akses terbatas atau daerah terpencil seringkali memerlukan penyesuaian khusus dalam distribusi bantuan agar tidak ada ketidakmerataan. Kebutuhan khusus, seperti warga dengan kondisi kesehatan tertentu atau keluarga yang mengalami bencana, juga menjadi pertimbangan. Kemensos menyesuaikan alokasi dana dan mekanisme distribusi agar dapat menanggapi kondisi spesifik di lapangan.
Kapasitas daerah juga menjadi komponen penting. Pemerintah daerah yang memiliki infrastruktur distribusi yang kuat dapat memproses dan menyalurkan bantuan lebih cepat. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas terbatas mungkin memerlukan dukungan tambahan dari pusat untuk memastikan bantuan sampai ke penerima. Oleh karena itu, koordinasi antara kementerian, BPS, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mencapai distribusi yang merata.
Manfaat dan Dampak dari Pendekatan Holistik
Dengan menggabungkan data desil, verifikasi lapangan, dan faktor tambahan, Kemensos dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian penerima. Hal ini berdampak positif pada efisiensi penggunaan anggaran, karena dana tidak terbuang pada keluarga yang tidak berhak. Selain itu, transparansi dalam proses penyaluran meningkat, sehingga kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial juga terjaga.
Verifikasi lapangan juga membantu mengidentifikasi daerah yang memerlukan perhatian lebih, baik karena keterbatasan akses maupun kebutuhan khusus. Dengan demikian, bantuan dapat dialokasikan secara lebih tepat sasaran, sehingga dampak sosialnya menjadi lebih besar. Program-program seperti PKH, yang sudah memiliki jaringan pendamping di lapangan, menjadi contoh efektif dalam menyesuaikan data desil dengan realitas di daerah.
Kesimpulan: Desil Sebagai Dasar, Verifikasi sebagai Peneguhan
Desil tetap menjadi komponen penting dalam penetapan penerima bantuan sosial, namun tidak menjadi satu‑satunya kriteria. Proses verifikasi lapangan, penyesuaian geografis, kebutuhan khusus, dan kapasitas daerah bersama-sama membentuk kerangka kerja yang lebih komprehensif. Dengan pendekatan ini, Kemensos mampu memastikan bahwa bantuan sosial mencapai mereka yang memang berhak, sekaligus meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik terhadap program-program kesejahteraan sosial.

Tinggalkan Balasan