Purbaya Keras: Perusahaan Asing yang Langgar Aturan RI Dituduh “Kita Hantam!” dan Dapat Ancaman Hukum Berat

Purbaya, mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan ketegangan dengan perusahaan asing yang dianggap melanggar aturan Indonesia. Pernyataan beliau di rapat Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada 14 September 2026 menimbulkan reaksi luas dan menandai titik balik dalam perdebatan tentang kepatuhan hukum asing di Indonesia.

Konfrontasi di Rapat Komite IV DPD RI

Purbaya membuka rapat dengan kalimat yang menegaskan posisi tegasnya: “Orang perusahaan-perusahaan sana tuh menghina saya. Dia bilang gini, nggak ada gunanya kita ikuti peraturan Indonesia, orang Indonesia akan bisa berubah. Dibayar, selesai.” Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap praktik korupsi dan ketidakpatuhan yang dilaporkan oleh perusahaan asing terhadap regulasi perpajakan dan keuangan di tanah air. Purbaya menegaskan tidak akan berkompromi dengan praktik semacam itu, meskipun ia terlihat tertawa di luar sana.

Baca juga:
Purbaya ungkap detail utang Whoosh: cicilan Rp 1 triliun, tenor 80 tahun, implikasi beban fiskal negara

Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tersebut menegaskan kesiapan untuk mengambil tindakan tegas, menyatakan: “Kita akan hantam yang gitu-gitu. Walaupun saya kelihatan ketawa-ketawa, dalam hati ‘kurang ajar! Jadi yang itu saya nggak ada kompromi yang seperti itu.” Kata-kata ini menandai komitmen Purbaya untuk menegakkan hukum dan menolak segala bentuk pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi negara.

Upaya Meningkatkan Penerimaan Negara

Dalam konteks upaya membenahi cara kerja jajaran perpajakan, Purbaya menekankan pentingnya reformasi sistem. Ia mengakui bahwa proses ini menimbulkan keributan, namun ia tetap berkomitmen untuk melanjutkan upaya tersebut. “Izin bapak-ibu saya sedang perbaiki di pajak juga, cara kerja mereka mengumpulkan pajak. Ada keributan sedikit-sedikit, tapi nggak apa-apa,” ujarnya. Purbaya menekankan bahwa pembenahan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha domestik.

Dengan memperkuat mekanisme pengumpulan pajak, Purbaya berharap pelaku usaha dalam negeri dapat berkembang lebih baik dan membuka lapangan pekerjaan baru. Ia menegaskan bahwa reformasi ini akan membawa dampak positif bagi ekonomi nasional, mengurangi ketergantungan pada praktik korupsi, dan meningkatkan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun luar negeri.

Reaksi dan Dampak Terhadap Perusahaan Asing

Pengakuan Purbaya tentang adanya ancaman hukum berat bagi perusahaan asing yang melanggar aturan Indonesia menimbulkan ketegangan di kalangan pelaku industri multinasional. Mereka menilai bahwa tindakan tegas ini dapat mengganggu operasi bisnis dan menimbulkan risiko hukum yang signifikan. Namun, Purbaya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban semua pihak yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan asing.

Baca juga:
Purbaya intensif kejar pajak 40 perusahaan baja, targetkan penerimaan negara mencapai Rp 5 triliun

Reaksi ini menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan komunitas bisnis internasional. Purbaya menekankan bahwa kolaborasi dan transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa praktik bisnis dilakukan secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan perpajakan tidak dapat dianggap sepele, karena berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan stabilitas fiskal negara.

Peran Purbaya Sebagai Pendorong Reformasi

Purbaya, dengan latar belakangnya sebagai mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, memiliki pengalaman luas dalam mengelola risiko keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menempatkan dirinya sebagai agen perubahan yang berfokus pada integritas dan transparansi. Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan bahwa reformasi perpajakan bukan hanya soal kebijakan fiskal, tetapi juga tentang membangun budaya kepatuhan di kalangan pelaku usaha.

Keberpihakannya pada prinsip keadilan dan kejujuran menambah kredibilitasnya di mata publik. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik domestik maupun asing, harus mematuhi peraturan yang berlaku. Purbaya berpendapat bahwa tanpa kepatuhan, sistem perpajakan akan tetap rawan korupsi dan ketidakadilan, yang akhirnya merugikan rakyat dan menurunkan daya saing Indonesia di panggung global.

Implikasi bagi Kebijakan Perpajakan Nasional

Pernyataan Purbaya menandai potensi perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan nasional. Dengan menegaskan bahwa perusahaan asing tidak akan ditoleransi jika melanggar regulasi, pemerintah diharapkan akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan menurunkan tingkat penghindaran pajak yang masih menjadi masalah utama.

Baca juga:
Purbaya menuding oknum DJP terlibat dalam manipulasi pajak pada kasus pabrik baja China yang diduga kemplang

Selain itu, reformasi ini juga diharapkan dapat menarik investor yang menghargai stabilitas dan keadilan. Dengan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil, Indonesia dapat memperkuat posisi sebagai destinasi investasi yang kompetitif, sekaligus memastikan bahwa manfaat ekonomi dibagi secara lebih merata di masyarakat.

Kesimpulan

Purbaya, dalam pernyataannya, menegaskan posisi tegasnya terhadap pelanggaran hukum oleh perusahaan asing di Indonesia. Dengan fokus pada reformasi perpajakan, Purbaya berupaya meningkatkan penerimaan negara, menciptakan persaingan yang adil, dan membuka lapangan pekerjaan bagi pelaku usaha domestik. Keberpihakannya pada integritas dan kejujuran menambah kredibilitasnya sebagai pendorong perubahan. Di tengah ketegangan antara kepatuhan hukum dan praktik bisnis internasional, Purbaya menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi regulasi, demi kebaikan bersama dan stabilitas fiskal Indonesia.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *