Aturan baru yang mengharuskan SIM mati selama satu hari dianggap mengada-ada, memicu protes luas dari pengendara dan pakar transportasi.
Pengadilan Menguji Pasal 85 UU LLAJ
Pada hari Senin, 14 September 2026, Jangkung mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diberi nomor 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang digelar secara daring, Jangkung menekankan bahwa perbaikan permohonan tersebut bertujuan agar surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis dapat diperpanjang, selagi belum melampaui masa tenggang satu tahun.
Jangkung berpendapat bahwa frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara tepat. Ia menegaskan bahwa “dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi.”
Menurut Jangkung, ketentuan yang menyatakan SIM tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan hangus seketika setelah masa aktifnya habis adalah dalil yang tidak beralasan hukum dan mengada-ngada. Ia menekankan bahwa di era digital dan kemajuan teknologi sistem basis data saat ini, seluruh data SIM dapat diakses dan diverifikasi secara real time, sehingga penetapan masa habis yang langsung mengakibatkan SIM hangus dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Reaksi Pengendara dan Pakar Transportasi
Pengendara di seluruh Indonesia menolak aturan baru yang mengharuskan SIM mati selama satu hari. Mereka menganggap bahwa aturan tersebut menambah beban administratif dan menghambat mobilitas. Banyak pengendara yang berpendapat bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis seharusnya dapat diperpanjang tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apalagi jika pemilik SIM dapat menunjukkan bukti pelatihan atau tes yang relevan.
Pakar transportasi juga menilai bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan efisiensi. Mereka mengingatkan bahwa sistem perpanjangan SIM yang fleksibel telah diterapkan di beberapa negara lain, yang memungkinkan pemegang SIM yang masa berlakunya hampir habis untuk memperpanjang sebelum masa aktif berakhir. Hal ini tidak hanya memudahkan pengendara, tetapi juga meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Jika aturan baru tersebut diberlakukan, dampaknya tidak hanya dirasakan pada tingkat individu tetapi juga pada tingkat ekonomi. Banyak pengendara yang bekerja di sektor transportasi, baik formal maupun informal, akan mengalami penurunan pendapatan jika SIM mereka tidak dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Selain itu, perusahaan logistik dan jasa pengiriman akan mengalami gangguan operasional karena keterbatasan jumlah pengemudi yang sah.
Secara sosial, aturan ini dapat memperburuk ketidaksetaraan. Pengendara yang memiliki akses ke sumber daya dan informasi lebih baik akan lebih mudah mengatasi batasan satu hari tersebut, sementara pengendara yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan ekonomi akan terpinggirkan. Hal ini dapat memperparah kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan dalam hal mobilitas.
Perspektif Hukum dan Konstitusi
Jangkung berpendapat bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ harus diinterpretasikan secara kontekstual dengan Undang-Undang Dasar. Ia menekankan bahwa hak atas mobilitas dan kebebasan bergerak merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, kebijakan yang secara drastis membatasi hak tersebut tanpa alasan hukum yang kuat dianggap tidak sah.
Dalam sidang, Jangkung menyoroti pentingnya sistem basis data yang terintegrasi untuk memudahkan proses perpanjangan SIM. Ia menegaskan bahwa teknologi dapat mengurangi beban administratif dan meningkatkan transparansi. Dengan demikian, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat dan akurat, tanpa menunggu satu hari atau satu tahun.
Protes dan Mobilisasi Masyarakat
Protes yang meluas menandai ketidakpuasan publik terhadap aturan baru yang mengharuskan SIM mati selama satu hari. Para pengendara, kelompok advokasi hak asasi manusia, dan pakar transportasi berkumpul di berbagai titik strategis, menuntut agar aturan tersebut direvisi atau dibatalkan. Mereka menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan pengendara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Di media sosial, hashtag #SIMMatiSatuHari menjadi viral, dengan ribuan komentar yang mengekspresikan ketidaksetujuan. Banyak pengguna mengungkapkan pengalaman mereka yang harus menunggu lama untuk memperpanjang SIM, dan menyoroti ketidakadilan yang dialami oleh mereka yang tidak memiliki akses ke layanan digital.
Kesimpulan
Aturan baru yang mengharuskan SIM mati selama satu hari menjadi sorotan utama dalam diskursus hukum dan sosial di Indonesia. Perjuangan Jangkung di Mahkamah Konstitusi menandai upaya untuk melindungi hak pengendara dan menegaskan pentingnya kebijakan yang sejalan dengan prinsip konstitusi. Protes luas dari pengendara dan pakar transportasi menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak diterima secara umum dan menimbulkan dampak ekonomi, sosial, serta ketidaksetaraan. Sebagai respons, pihak berwenang diharapkan mempertimbangkan revisi kebijakan agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan