Lensa Informasi – 22 Agustus 2026 | Dunia pendidikan tinggi Indonesia diguncang oleh skandal besar yang melibatkan pimpinan universitas negeri. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), akhmad sodiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini terungkap setelah tim KPK melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) tersebut, KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Salah satu sosok kunci yang diamankan adalah Akhmad Sodiq bersama dua wakil rektornya, yakni Prof. Norman Arie Prayogo dan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Modus Operandi: Jual Beli Kursi di Berbagai Fakultas
Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini tidak hanya terbatas pada satu fakultas saja. Meskipun Fakultas Kedokteran (FK) menjadi sorotan utama, penyidik menemukan bahwa skema “jual beli” kursi mahasiswa ini juga merambah ke Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026 di Unsoed, terdapat sekitar 73 kuota yang diduga dialokasikan untuk praktik korupsi. Berikut adalah rincian temuan penyidik terkait modus operandi yang dijalankan:
- Pungutan Liar: Ditemukan adanya biaya di luar ketentuan resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
- Peran Perantara: Dalam salah satu konstruksi perkara, Wakil Rektor 3 berinisial NAP diduga meminta uang sebesar Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa Kedokteran melalui dua perantara swasta, DMW dan AW.
- Keterlibatan Keluarga: Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, MYN, untuk menerima gratifikasi dari pihak pengurus jalur mandiri.
- Ketidakadilan Seleksi: Ironisnya, meskipun uang telah diserahkan kepada perantara, beberapa calon mahasiswa justru tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.
Profil Kekayaan dan Kontroversi Pernyataan Sikap
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik juga menyoroti profil kekayaan sang rektor. Berdasarkan data yang beredar, akhmad sodiq tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp3 miliar, dengan rincian aset sebagai berikut:
| Kategori Aset | Estimasi Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | Rp2.500.000.000 |
| Alat Transportasi dan Mesin | Rp285.700.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | Rp463.900.000 |
| Kas dan Setara Kas | Rp49.941.326 |
| Total Hutang | Rp175.000.000 |
Selain masalah finansial, rekam jejak politik dan sosial akhmad sodiq juga menjadi perbincangan hangat. Menariknya, hanya dua bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat membacakan pernyataan sikap bersama mahasiswa untuk menolak dua program andalan pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pernyataan sikap tersebut dilakukan saat merespons unjuk rasa mahasiswa di depan rektorat pada Juni 2026.
Saat ini, KPK telah resmi menahan keenam tersangka, termasuk akhmad sodiq, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi integritas institusi pendidikan di Indonesia agar tidak menjadikan kursi pendidikan sebagai komoditas perdagangan.

Tinggalkan Balasan