Lensa Informasi – 22 Agustus 2026 | Dunia pendidikan tinggi Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar yang melibatkan jajaran petinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2026 ini menyeret nama rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, dalam pusaran dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025 dan 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, skandal ini melibatkan mekanisme yang sangat rapi dan terstruktur untuk meloloskan calon mahasiswa baru melalui praktik suap dan manipulasi sistem. Dugaan aliran dana yang ditemukan mencakup angka yang sangat fantastis, mulai dari gratifikasi melalui pihak keluarga hingga transaksi langsung dengan pengepul mahasiswa.
Modus Operandi: Dari Gratifikasi Keluarga hingga Manipulasi User ID
Penyidikan KPK mengungkap dua modus utama yang dilakukan dalam praktik ilegal ini. Pertama, adanya dugaan aliran gratifikasi senilai sedikitnya Rp680 juta yang dikelola melalui keponakan Akhmad Sodiq, Mulyono alias Nono. Mulyono diduga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi sang paman. Bahkan, terdapat instruksi khusus dari rektor Unsoed kepada keponakannya untuk menggunakan kode tertentu agar tidak meminta uang di awal, namun tetap menerima pemberian tersebut.
Modus kedua melibatkan penggunaan wewenang jabatan untuk memanipulasi sistem digital. KPK menemukan bahwa setelah menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Kepala Bagian Akademik, ES. Dengan akses tersebut, ES dapat melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan kelulusan secara ilegal bagi calon mahasiswa yang telah membayar ‘mahar’ melalui pengepul.
Daftar Tersangka dan Peran Para Aktor
Dalam kasus yang mencoreng institusi pendidikan ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka utama. Berikut adalah rincian peran mereka dalam skandal ini:
| Nama Tersangka | Jabatan/Status | Dugaan Peran |
|---|---|---|
| Akhmad Sodiq | Rektor Unsoed | Pemberi akses user ID dan pemberi perintah gratifikasi |
| Norman Arie Prayoga | Wakil Rektor III Unsoed | Melakukan negosiasi mahar melalui perantara |
| Eko Sumanto (ES) | Kepala Bagian Akademik | Melakukan transaksi dengan pengepul dan menggunakan akses otorisasi |
| Mulyono (MYN) | Pihak Swasta (Keponakan) | Penerima dan pengelola uang gratifikasi serta pembelian tanah |
| Dian Mulia Wardhana | Pihak Swasta (Drummer) | Makelar suap/perantara transaksi |
| Adhi Wiharto | Pihak Swasta (Politisi) | Makelar suap/perantara transaksi |
Selain para tersangka di atas, KPK juga menyebutkan keterlibatan dua makelar penting, yakni Dian Mulia Wardhana yang merupakan seorang drummer band dan Adhi Wiharto yang merupakan politisi lokal. Keduanya diduga meraup uang hingga Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa melalui skema negosiasi yang dilakukan oleh jajaran rektorat.
Korban Pemerasan: Bayar Ratusan Juta Namun Gagal Lolos
Dampak dari praktik lancung ini sangat menyakitkan bagi masyarakat. Salah satu fakta memilukan yang terungkap adalah adanya orang tua calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang sebesar Rp650 juta sesuai permintaan para petinggi universitas demi masuk ke Fakultas Kedokteran. Namun, meskipun uang fantastis tersebut telah diserahkan kepada para makelar, anak mereka justru gagal melewati seleksi masuk jalur mandiri. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa praktik pemerasan ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan telah menjadi pola yang sistematis di lingkungan rektor Unsoed dan jajarannya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh KPK untuk mengungkap potensi korban lainnya dan memastikan seluruh aliran dana ilegal, termasuk pembelian aset berupa tiga bidang tanah atas nama pihak ketiga, dapat ditelusuri sepenuhnya. Skandal ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam sistem seleksi pendidikan tinggi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan