Lensa Informasi – 23 Agustus 2026 | Sidang praperadilan yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) febrie adriansyah kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026). Perkara dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menjadi sorotan publik lantaran menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait prosedur hukum serta karakter pribadi pemohon. Salah satu saksi kunci adalah Jasman Panjaitan, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang pernah menjadi atasan langsung febrie adriansyah pada tahun 2011 saat ia menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Jasman memberikan kesaksian yang memberikan perspektif berbeda mengenai karakter mantan bawahannya tersebut.
Jasman Panjaitan menyatakan bahwa selama bekerja bersama selama hampir tiga tahun, ia mengenal sosok pemohon sebagai pribadi yang memiliki integritas tinggi. Menurutnya, febrie adriansyah adalah seorang jaksa yang jujur dan memiliki tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap pimpinan. Dalam penjelasannya, Jasman juga memaparkan mekanisme kerja di lingkungan Kejaksaan Agung yang menggunakan sistem satu komando, di mana setiap jaksa bekerja berdasarkan arahan pimpinan melalui proses ekspose berjenjang.
Polemik Penerapan Pasal TPPU Pasca-KUHP Baru
Di sisi lain, persidangan ini juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, yang memberikan analisis mendalam mengenai aspek legalitas pasal yang disangkakan. Mahrus Ali menyoroti adanya perubahan fundamental dalam lanskap hukum pidana Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Mahrus menjelaskan bahwa terdapat konsekuensi hukum yang signifikan terkait penggunaan pasal-pasal dalam UU TPPU. Berikut adalah poin-poin krusial yang disampaikan oleh ahli tersebut:
- Ketidakberlakuan Pasal Lama: Menurut Mahrus, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU tidak lagi dapat digunakan untuk perbuatan yang terjadi setelah 2 Januari 2026.
- Dasar Hukum Baru: Pasca berlakunya KUHP baru, dasar hukum untuk tindak pidana pencucian uang seharusnya merujuk pada Pasal 607 KUHP.
- Prinsip Lex Favorio: Penyidik diminta memperhatikan prinsip lex favorio, yakni aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa dalam transisi hukum ini.
- Kejelasan Tindak Pidana Asal: Mahrus juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan.
Perdebatan Prosedur Penetapan Tersangka
Ketegangan dalam persidangan juga dipicu oleh argumen tim kuasa hukum pemohon. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum febrie adriansyah, memberikan respons keras terhadap pandangan ahli dari pihak kepolisian yang mencoba mewajarkan perbedaan antara teori hukum ideal dengan praktik di lapangan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan praktik tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran atas ketidaksahan sebuah prosedur hukum.
Pihak pemohon secara khusus mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan tanpa adanya pemeriksaan yang memadai terlebih dahulu. Mereka berargumen bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada konsep ideal agar setiap tindakan penyidikan memiliki legitimasi yang kuat dan tidak mencederai rasa keadilan.
Sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana instrumen hukum pidana baru dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang sedang berjalan, sekaligus menjadi panggung pembuktian atas integritas profesional para penegak hukum yang terlibat dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan