Sekab Lampung Tengah Welly menolak penetapan tersangka, kini ajukan praperadilan untuk menantang keputusan hukum

Welly Adiwantra, mantan kepala Sekretariat Kabupaten Lampung Tengah, kini menolak penetapan tersangka dan mengajukan praperadilan untuk menantang keputusan hukum yang diambil oleh Polda Lampung terkait dugaan korupsi penerimaan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Kontrak Pemkot Metro Tahun Anggaran 2024–2025.

Proses Hukum Praperadilan dan Panggilan Pemeriksaan Kedua

Langkah hukum perlawanan tersebut ditempuh Welly atas kasus dugaan korupsi penerimaan dan penerbitan SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Pemkot Metro Tahun Anggaran 2024–2025. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan pendaftaran praperadilan yang dilayangkan melalui tim kuasa hukum baru tersangka pada Rabu, 2 September 2026. Pengajuan gugatan ini bertepatan dengan panggilan pemeriksaan kedua dari kepolisian setelah tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Baca juga:
Gunung Anak Krakatau Erupsi Membuat Penerbangan Terhenti, Sorotan pada Pentingnya Mitigasi Ekonomi di Tengah Krisis

Pihak Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan tetap menghormati proses hukum praperadilan sembari melengkapi berkas perkara hasil penggeledahan di Kantor BKPSDM Kota Metro dan rumah pribadi tersangka. Kombes Pol Heri Rusyaman mengonfirmasi bahwa Welly Adiwantra telah berganti pengacara dan memilih opsi praperadilan dibanding menghadiri pemeriksaan. “Kemungkinan tidak datang lagi ke Polda Lampung, mereka mengajukan praperadilan,” kata Kombes Pol Heri Rusyaman, Rabu, 2 September 2026. Meski begitu, Polda Lampung tetap memantau iktikad baik tersangka pada pemanggilan kedua.

Di sisi lain, mantan pengacara Welly, Yopi Hendro, membenarkan adanya pengalihan kuasa hukum. Perkara Welly kini ditangani oleh advokat Abi Hasan Muan. Sebelum mengajukan praperadilan, Welly Adiwantra tercatat mangkir dari panggilan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat, 28 Agustus 2026 terkait pemeriksaan keterangan tambahan. “Secara prosedur, Polda Lampung sudah memanggil yang bersa…” (berlanjut di dalam dokumen internal).

Alasan Praperadilan dan Dampak terhadap Proses Penegakan Hukum

Praperadilan merupakan langkah hukum yang diambil oleh tersangka untuk menantang keputusan penetapan tersangka atau penyitaan barang bukti sebelum proses pengadilan dimulai. Dalam kasus Welly, praperadilan diambil sebagai upaya mengajukan keberatan atas bukti yang dikumpulkan dan proses penyelidikan yang dianggap tidak memadai. Dengan mengajukan gugatan, Welly berharap dapat menunda atau membatalkan penetapan tersangka sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan kembali dengan prosedur yang lebih transparan.

Dampak dari langkah ini signifikan bagi jalannya penyelidikan. Pertama, praperadilan menunda proses pemeriksaan lanjutan sehingga pihak kepolisian harus menunggu keputusan pengadilan. Kedua, adanya praperadilan menandakan adanya ketidakpuasan tersangka terhadap metode penyelidikan, yang dapat memicu perdebatan publik tentang prosedur investigasi dan hak asasi warga negara. Ketiga, praperadilan dapat memperpanjang waktu penyelidikan, sehingga sumber daya dan biaya kepolisian meningkat. Keempat, keputusan pengadilan mengenai praperadilan akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, mempengaruhi bagaimana aparat penegak hukum menangani dugaan korupsi di sektor publik.

Baca juga:
Menyambut Maulid Nabi di Bulan Rabiul Awal: Panduan Ibadah dan Jadwal Sholat Padang Agustus 2026

Reaksi Aparat Penegak Hukum dan Penegakan Prosedur

Reaksi aparat penegak hukum di Lampung menunjukkan bahwa mereka tetap berpegang pada prosedur hukum. Ditreskrimsus Polda Lampung menekankan pentingnya melengkapi berkas perkara hasil penggeledahan di Kantor BKPSDM Kota Metro dan rumah pribadi Welly. Polda Lampung juga menegaskan bahwa proses praperadilan akan dipantau secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

Selain itu, Kombes Pol Heri Rusyaman menegaskan bahwa meski Welly memilih praperadilan, pihak kepolisian tetap menghormati hak tersangka untuk mengajukan keberatan. Namun, mereka menegaskan bahwa proses pemeriksaan kedua masih dapat dilaksanakan jika pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan. Dalam hal ini, Welly tetap diharapkan hadir untuk memberikan keterangan tambahan.

Pengalihan Kuasa Hukum dan Peran Advokat Baru

Pengalihan kuasa hukum merupakan hal umum dalam proses hukum. Welly Adiwantra mengganti pengacara lama, Yopi Hendro, dengan advokat baru, Abi Hasan Muan. Pengalihan ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan perspektif hukum yang berbeda atau karena ketidaksesuaian antara klien dan pengacara. Advokat baru ini akan menilai kembali bukti dan prosedur penyelidikan, serta menyiapkan argumen hukum yang kuat untuk praperadilan.

Perubahan kuasa hukum juga dapat mempengaruhi strategi hukum. Dengan advokat baru, Welly dapat menyoroti aspek-aspek tertentu dari penyelidikan yang mungkin diabaikan sebelumnya. Hal ini dapat meningkatkan peluang keberhasilan praperadilan, terutama jika ada kekeliruan prosedural atau kurangnya bukti yang memadai.

Baca juga:
Pengamat ekonomi mengkhawatirkan dampak operasional bandara yang terhenti dapat mengancam kesejahteraan masyarakat luas

Implikasi bagi Sektor Publik dan Transparansi Pemerintahan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Jika praperadilan berhasil menolak penetapan tersangka, maka proses penyelidikan akan harus dilakukan ulang, menuntut pengawasan lebih ketat terhadap prosedur pengumpulan bukti. Hal ini dapat memaksa pihak berwenang untuk memperbaiki prosedur internal dan meningkatkan pelatihan bagi petugas penyelidikan.

Di sisi lain, jika praperadilan gagal, maka Welly tetap akan dihadapkan pada proses pemeriksaan lanjutan. Ini akan menegaskan bahwa hukum tetap berlaku dan tidak ada pengecualian bagi pejabat publik. Keputusan akhir akan menjadi indikator sejauh mana sistem hukum di Lampung dapat menegakkan prinsip keadilan tanpa memihak.

Kesimpulan

Welly Adiwantra menolak penetapan tersangka dan mengajukan praperad

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *