Polresta Bandar Lampung meluncurkan layanan SIM keliling di Tugu Adipura, memudahkan warga memperoleh SIM tanpa antre.
Peluncuran Layanan SIM Keliling di Tugu Adipura
Pada hari Senin, 21 September 2026, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung, Kompol Yurike Ade Purwanti, mengumumkan peluncuran layanan SIM keliling di Tugu Adipura. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi antrian panjang dan mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Bandar Lampung.
Kompol Yurike Ade Purwanti menegaskan pentingnya warga memperhatikan ketentuan dalam perpanjangan SIM, khususnya masa berlaku dan persyaratan dokumen. Ia menekankan bahwa bagi warga yang masa berlaku SIM hampir habis, mereka harus segera melakukan perpanjangan. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya sehari, pemilik tidak dapat memperpanjangnya dan wajib membuat SIM baru dari awal.
Perpol tersebut juga mengatur bahwa masa berlaku SIM dihitung 5 tahun sejak tanggal pencetakan atau penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan melakukan perpanjangan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan dan memastikan semua pengendara tetap memiliki SIM yang sah.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuka layanan SIM keliling di beberapa lokasi di Bandar Lampung setiap hari kerja. Salah satu lokasi utama adalah Tugu Adipura, tempat peluncuran resmi layanan ini. Jadwal layanan SIM keliling di Tugu Adipura adalah setiap hari kerja, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00. Warga dapat mengunjungi lokasi ini tanpa perlu menunggu antrian panjang di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Selain Tugu Adipura, layanan SIM keliling juga tersedia di beberapa titik strategis di kota, seperti di pusat perbelanjaan, stasiun, dan area publik lainnya. Setiap lokasi dilengkapi dengan petugas yang terlatih untuk memproses perpanjangan SIM secara cepat dan akurat.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan, warga disarankan membawa dokumen persyaratan berikut:
SIM lama yang masih berlaku atau SIM yang sudah tidak berlaku namun masih dalam masa tenggang 90 hari.
Fotokopi KTP dan NPWP.
Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jiwa (SKSJ) yang belum berumur lebih dari 2 tahun.
Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bila diperlukan.
Foto terbaru ukuran 3×4.
Semua dokumen harus asli dan terdaftar. Petugas di lokasi SIM keliling akan memeriksa kelengkapan dokumen secara real-time, sehingga proses perpanjangan dapat diselesaikan dalam satu kunjungan.
Biaya Perpanjangan SIM dan Penetapan Tarif Resmi
Penetapan tarif resmi perpanjangan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biaya resmi perpanjangan SIM di Polresta Bandar Lampung adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjangan SIM: Rp 50.000,-
Biaya administrasi: Rp 10.000,-
Biaya pembuatan SIM baru (jika diperlukan): Rp 150.000,-
Biaya ini dapat dibayar melalui pembayaran tunai di loket atau menggunakan metode pembayaran digital yang telah disediakan di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Manfaat Layanan SIM Keliling bagi Warga Bandar Lampung
Layanan SIM keliling membawa dampak positif bagi masyarakat Bandar Lampung. Pertama, dengan mengurangi antrian panjang, warga dapat memperoleh SIM dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini menghemat waktu dan biaya perjalanan ke kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Kedua, layanan ini meningkatkan aksesibilitas bagi warga yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Dengan adanya mobilitas petugas, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di dekat tempat tinggal warga, sehingga lebih nyaman dan aman.
Ketiga, layanan SIM keliling juga meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Dengan memperpanjang SIM secara tepat waktu, risiko denda atau penahanan kendaraan berkurang, sehingga keselamatan berkendara pun terjaga.
Reaksi Warga dan Rencana Pengembangan Layanan
Reaksi warga terhadap peluncuran layanan SIM keliling di Tugu Adipura sangat positif. Banyak yang menyatakan bahwa layanan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal kerja yang padat. Kompol Yurike Ade Purwanti juga menegaskan bahwa rencana pengembangan layanan akan melibatkan lebih banyak lokasi dan jam operasional yang lebih fleksibel.
Polresta Bandar Lampung berencana menambah layanan SIM keliling di beberapa titik strategis lainnya, seperti di kawasan industri, kampus, dan area perbelanjaan utama. Selain itu, rencana pengembangan juga mencakup peningkatan sistem digitalisasi proses perpanjangan SIM, sehingga warga dapat memantau status perpanjangan melalui aplikasi resmi Polresta.
Kesimpulan
Peluncuran layanan SIM keliling di Tugu Adipura menjadi tonggak penting dalam upaya Polresta Bandar Lampung untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan memperhatikan ketentuan perpanjangan SIM, membawa dokumen yang lengkap, dan memanfaatkan layanan SIM keliling, warga Bandar Lampung dapat memperoleh SIM tanpa antre dan dengan lebih efisien. Layanan ini tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan dan kepatuhan pengendara di jalan raya. Polresta akan terus mengembangkan layanan ini untuk menjangkau lebih banyak warga dan meningkatkan kualitas layanan di masa depan.

Tinggalkan Balasan