Polresta Bandar Lampung kembali memperkuat komitmen pelayanan publik dengan mengumumkan jadwal layanan SIM Keliling di Tugu Adipura, memudahkan warga untuk perpanjangan dan pembuatan SIM tanpa harus ke kantor. Inisiatif ini menandai langkah strategis Polresta Bandar Lampung dalam menjawab kebutuhan mobilitas warga kota yang semakin dinamis.
Polresta Bandar Lampung Menyediakan Layanan SIM Keliling di Tugu Adipura
Polresta Bandar Lampung mengumumkan bahwa layanan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) akan tersedia di titik strategis Tugu Gajah Adipura setiap hari kerja, mulai Senin hingga Sabtu. Layanan ini ditujukan bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sehingga mereka tidak perlu mengunjungi kantor Satlantas atau Polda Lampung. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung, Kompol Yurike Ade Purwanti, menekankan pentingnya perpanjangan tepat waktu. Ia menyatakan bahwa warga yang masa berlaku SIM hampir habis harus segera melakukan perpanjangan, dan tidak boleh menunggu sampai melewati tanggal kedaluwarsa.
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya sehari, pemilik tidak dapat memperpanjangnya dan wajib membuat SIM baru dari awal. Masa berlaku SIM saat ini dihitung 5 tahun sejak tanggal pencetakan atau penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Oleh karena itu, warga disarankan melakukan perpanjangan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala administratif.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Polresta Bandar Lampung menyediakan layanan rutin setiap hari kerja di pusat kota, namun layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tugu Gajah Adipura memiliki jadwal khusus. Dari Senin hingga Sabtu, warga dapat mengajukan perpanjangan SIM di lokasi tersebut tanpa perlu antre di kantor Satlantas. Untuk pembuatan SIM baru, layanan tetap dilayani di Kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bandar Lampung untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat. Dengan menempatkan layanan di titik strategis, warga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi. Selain itu, penempatan di Tugu Gajah Adipura, yang menjadi ikon kota, memudahkan warga dalam mengidentifikasi lokasi layanan.
Manfaat dan Dampak bagi Warga Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung berupaya mempermudah warga dalam proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan ini, warga tidak lagi harus menunggu lama di kantor Satlantas atau mengatur jadwal kunjungan ke Polda Lampung. Hal ini berdampak positif pada peningkatan kepatuhan warga terhadap peraturan lalu lintas, karena perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat.
Selain itu, layanan ini turut mendukung penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan SIM tidak aktif. Warga yang melakukan perpanjangan tepat waktu akan memiliki SIM yang masih berlaku, sehingga dapat menghindari denda dan sanksi administratif. Polresta Bandar Lampung berharap dengan layanan ini, tingkat kepatuhan warga terhadap peraturan lalu lintas akan meningkat, menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman.
Prosedur Perpanjangan SIM di Polresta Bandar Lampung
Untuk melakukan perpanjangan SIM di Polresta Bandar Lampung, warga perlu membawa dokumen yang lengkap, termasuk fotokopi identitas diri, fotokopi SIM lama, serta bukti pembayaran biaya perpanjangan. Proses verifikasi data dan pemeriksaan kesehatan biasanya dilakukan di lokasi layanan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, warga akan menerima SIM baru yang berlaku selama 5 tahun.
Kompol Yurike Ade Purwanti menekankan pentingnya mempersiapkan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan. Warga disarankan untuk mengecek status SIM melalui aplikasi resmi kepolisian atau menghubungi hotline Polresta Bandar Lampung untuk memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan dapat berlangsung lancar dan cepat.
Polresta Bandar Lampung dan Komitmen Terhadap Publik
Polresta Bandar Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan efisien. Inisiatif layanan SIM Keliling di Tugu Gajah Adipura merupakan contoh konkret bagaimana kepolisian dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern. Polresta Bandar Lampung terus mengembangkan layanan-layanan inovatif yang memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban administratif.
Dengan layanan ini, Polresta Bandar Lampung tidak hanya memfasilitasi perpanjangan SIM, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan visi kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi semua warga.
Kesimpulan
Polresta Bandar Lampung telah meluncurkan layanan SIM Keliling di Tugu Gajah Adipura, memudahkan warga untuk memperpanjang dan membuat SIM baru tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas. Layanan ini menyesuaikan diri dengan kebutuhan warga, mempermudah proses administratif, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Polresta Bandar Lampung terus berinovasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mendukung mobilitas warga, dan menciptakan lingkungan yang aman di Kota Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan