Aturan baru yang mengharuskan SIM mati dibuat baru dianggap mengganggu keuangan dan membuka celah pungli, ujar pakar transportasi Indonesia

Aturan baru yang mengharuskan SIM mati dibuat baru dianggap mengganggu keuangan dan membuka celah pungli, ujar pakar transportasi Indonesia.

Gugatan Jangkung Sido Sentosa ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026 menyoroti ketidaksetujuan terhadap ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada sidang yang digelar Senin (14/9/2026), Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring.

Baca juga:
Menurut Purbaya, pemerintah akan terbitkan insentif pembelian mobil listrik tahun ini setelah alokasi anggaran khusus disiapkan

Di dalam petitumnya, pemohon menuntut agar surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, selagi belum melampaui masa tenggang satu tahun. Ia mengkritik frasa “dapat diperpanjang” yang terdapat dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, menyatakan bahwa istilah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara spesifik.

Jangkung menegaskan bahwa “mencakup bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi”. Ia berharap perbaikan permohonan dapat mengubah interpretasi hukum yang berlaku, sehingga pemegang SIM yang masa berlakunya sudah berakhir tidak harus mengurus SIM baru secara sepenuhnya.

Peran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Dalam permohonannya, Jangkung menyebutkan bahwa dirinya terdata sebagai Desil 5 dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut klarifikasi sistemik dan regulasi jaminan sosial nasional, kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 5 secara yuridis-administratif diakui sebagai bagian dari struktur sosial ekonomi yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Keberadaan Jangkung dalam Desil 5 menambah konteks bagi pemohon bahwa kebijakan baru ini dapat berdampak pada kelompok ekonomi menengah ke bawah. Dengan menempatkan SIM yang sudah berakhir pada masa tenggang satu tahun, pemohon berpendapat bahwa hal tersebut dapat mengurangi beban administratif dan biaya yang harus dikeluarkan oleh warga yang berada di rentang sosial ekonomi tersebut.

Baca juga:
Royal Enfield hadirkan Moge Petualang seharga Rp 40 jutaan, dilengkapi mesin 349cc, desain trail, serta panel digital dan suspensi off‑road terbaru

Alasan Menganggap Kebijakan Mengganggu Keuangan

Pakar transportasi Indonesia menilai bahwa persyaratan SIM mati dibuat baru dapat mengganggu keuangan publik. Ketentuan ini memaksa pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memproses ulang SIM yang sudah tidak berlaku, menambah beban kerja administratif dan biaya operasional. Selain itu, adanya proses pembuatan SIM baru yang memerlukan biaya tambahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir dapat menambah beban ekonomi bagi warga, terutama bagi mereka yang berada di Desil 5.

Alasan lain yang diangkat adalah potensi peningkatan pengeluaran negara. Setiap pembuatan SIM baru memerlukan pengeluaran untuk administrasi, cetakan, dan pengawasan. Jika jumlah pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir meningkat, maka total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah juga akan bertambah signifikan. Hal ini dapat mempengaruhi anggaran transportasi dan keuangan negara secara keseluruhan.

Potensi Celah Pungli yang Terbuka

Selain dampak keuangan, kebijakan ini juga dianggap membuka celah pungli. Dengan menegaskan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis masih dapat diperpanjang selama belum melampaui satu tahun, pihak yang memiliki kepentingan dapat memanfaatkan celah ini untuk memperoleh SIM tanpa memenuhi prosedur yang ketat. Hal ini dapat memicu praktik pungli di kalangan petugas pemerintahan dan lembaga pengawas.

Jangkung menyoroti bahwa ketentuan ini dapat memudahkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan masa tenggang satu tahun tersebut. Dengan adanya kebijakan yang tidak jelas, petugas dapat menilai sendiri apakah pemegang SIM layak mendapatkan perpanjangan atau tidak. Ketidakjelasan ini membuka peluang bagi praktik korupsi dan pungli, di mana pemohon dapat membayar biaya tambahan atau melakukan suap untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.

Baca juga:
Beli BBM subsidi dengan skema ganjil‑genap hanya dapat jika bensin tersisa satu bar, aturan baru pemerintah yang menambah tantangan bagi konsumen

Dampak pada Warga dan Sistem Transportasi

Jika kebijakan baru ini diimplementasikan, maka dampak pada warga akan terasa pada dua front utama. Pertama, beban finansial bagi warga yang harus membeli SIM baru. Kedua, potensi terjadinya praktik pungli yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem transportasi. Warga yang berusaha mematuhi peraturan dapat menghadapi biaya tambahan yang tidak diharapkan, sementara warga yang tidak dapat mengakses layanan tersebut akan terpinggirkan.

Selain itu, sistem transportasi akan mengalami ketidakpastian hukum. Jika peraturan ini tidak diubah atau dijelaskan secara jelas, petugas di lapangan dapat menafsirkan ketentuan secara berbeda. Hal ini dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penerapan peraturan, yang pada akhirnya dapat menurunkan efisiensi operasional dan menambah beban administratif bagi semua pihak.

Kesimpulan dan Harapan

Gugatan Jangkung Sido Sentosa menandai langkah penting dalam meninjau kembali ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Dengan menyoroti potensi gangguan keuangan dan celah pungli, pemohon berupaya memperbaiki interpretasi hukum agar lebih adil bagi warga, khususnya bagi mereka yang berada di Desil 5. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan penting bagi kebijakan transportasi di masa depan, dan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang meminimalisir dampak negatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem transportasi nasional.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *