BPOM turun tangan selidiki skin booster berlabel “kulit mayat”, dua deputi ditugaskan ke lapangan untuk investigasi mendalam

BPOM turun tangan selidiki skin booster berlabel “kulit mayat”, dua deputi ditugaskan ke lapangan untuk investigasi mendalam.

Pengawasan Produk Dermokosmetik di Indonesia

Perlindungan konsumen di sektor dermokosmetik di Indonesia telah menjadi fokus utama lembaga pengawas obat dan makanan. Ketika muncul klaim kontroversial mengenai skin booster yang menampilkan label “kulit mayat”, BPOM segera merespons dengan langkah-langkah investigasi yang komprehensif. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga keamanan dan legalitas produk yang beredar di pasar.

Unit Unit Kedeputian yang Terlibat

Investigasi ini melibatkan dua unit kerja teknis BPOM: Kedeputian 1, yang berfokus pada Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; dan Kedeputian 4, yang bertanggung jawab atas Penindakan. Kedua unit ini memiliki peran penting dalam memverifikasi keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk skin booster tersebut terhadap regulasi yang berlaku.

Asal Usul Aduan dan RDP Komisi IX DPR RI

Penelusuran kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang meluas di media sosial, di mana banyak pengguna mengeluhkan kemungkinan adanya bahan yang tidak aman dalam skin booster. Pada 17 September 2026, RDP Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, menjadi platform di mana anggota legislatif menanyakan perkembangan investigasi. Taruna, salah satu deputi yang terlibat, menyatakan bahwa investigasi sudah sedang berlangsung dan menegaskan pentingnya tindakan lapangan.

Tindakan Lapangan dan Verifikasi Produk

Taruna menegaskan bahwa “kita harus turun ke lapangan untuk melihat produk-produk tersebut.” Ia menekankan bahwa meski laporan di media sosial menjadi titik awal, verifikasi langsung di pasar dan fasilitas produksi diperlukan untuk memastikan keamanan dan legalitas skin booster. Deputi 1 dan Deputi 4 telah diberi tugas untuk membentuk tim investigasi yang akan memeriksa produk secara fisik dan melakukan pengujian laboratorium.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tindak Lanjut

Jika dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran hukum atau produk beredar secara ilegal, Taruna berjanji akan mengambil tindakan tegas. Ia menyatakan bahwa “yang jelas, kalau dia melanggar aturan hukum ya kita hukum.” Tindakan ini mencakup penyitaan, penuntutan, dan pemberlakuan sanksi administratif sesuai dengan peraturan BPOM dan undang-undang terkait.

Peran PERDOSKI dalam Klarifikasi Bahan

Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (PERDOSKI) juga turut memberikan klarifikasi. Ketua Umum PERDOSKI Pusat, Dr. dr. Hanny Nilasari, SpDVE, Subsp Ven, FINSDV, FAADV, mengakui bahwa bahan dalam skin booster memang berasal dari donor jaringan kulit manusia. Namun, pihak PERDOSKI belum dapat memastikan apakah donor kulit tersebut diambil dari manusia yang masih hidup atau sudah meninggal. Informasi ini menambah kompleksitas dalam evaluasi keamanan produk.

Implikasi bagi Konsumen dan Industri Dermokosmetik

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen mengenai keamanan bahan dermokosmetik. Jika terbukti bahwa skin booster mengandung bahan yang tidak diatur atau tidak memenuhi standar, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap produk dermokosmetik lokal. Industri dermokosmetik juga harus meninjau ulang rantai pasok dan proses produksi mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Peran Regulasi dan Transparansi dalam Menjamin Keamanan Produk

Investigasi ini menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dan transparansi dalam industri dermokosmetik. BPOM, melalui Kedeputian 1 dan Kedeputian 4, menunjukkan bahwa lembaga pengawas tidak hanya menunggu laporan publik, tetapi juga secara aktif melakukan verifikasi lapangan. Pendekatan ini memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah melewati proses evaluasi yang ketat sebelum mencapai konsumen.

Kesimpulan dan Harapan untuk Tindak Lanjut

Dengan penugasan dua deputi ke lapangan dan keterlibatan unit teknis BPOM, kasus skin booster berlabel “kulit mayat” menunjukkan komitmen lembaga pengawas untuk melindungi konsumen. Klarifikasi dari PERDOSKI menambah dimensi ilmiah dalam penilaian keamanan produk. Hasil investigasi akan menjadi landasan bagi BPOM untuk mengambil tindakan tegas bila diperlukan, sekaligus memberikan sinyal penting bagi industri dermokosmetik bahwa kepatuhan regulasi tetap menjadi prioritas utama.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *