Korban penganiayaan di Mal Senayan City masih mengalami trauma berat, sehingga Polda Metro menyiapkan program trauma healing khusus untuk membantu pemulihan psikologis para korban. Insiden yang menimpa korban pada akhir bulan lalu menjadi sorotan publik, dan kepolisian setempat menegaskan komitmen mereka dalam memberikan dukungan penuh kepada korban.
Kronologi Peristiwa di Mal Senayan City
Pada malam 17 September 2026, sebuah perkelahian tak terduga terjadi di Mal Senayan City. Menurut saksi mata, beberapa orang terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tindakan penganiayaan fisik terhadap salah satu pelanggan yang tidak terlibat. Korban tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis.
Setelah kejadian, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, pihak Polda Metro Jaya mengidentifikasi beberapa tersangka dan mengamankan bukti-bukti yang relevan. RS, salah satu tersangka utama, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 19 September 2026, sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom.
Selama investigasi, polisi menegaskan bahwa korban penganiayaan di Mal Senayan City masih mengalami trauma berat. Hal ini disebabkan oleh luka fisik yang parah serta dampak psikologis yang mendalam. Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyiapkan program pendampingan psikologis dan trauma healing khusus bagi korban.
Program Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pendampingan psikologis menjadi salah satu fokus utama kepolisian selama proses penanganan perkara berlangsung. “Ini memang harus kita pahami bahwa kita menyampaikan empati juga terkait tentang insiden ini mengakibatkan syok, mengakibatkan trauma bagi korban saat ini,” ujar Budi pada hari Jumat (18/9/2026).
Program ini tidak hanya terbatas pada konseling psikologi. Polisi juga akan membantu korban dalam menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum, untuk mengetahui kondisi luka atau cedera yang dialaminya. “Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan, trauma healing di dalam menangani perkara terhadap korban tersebut,” tambah Budi. Ia menambahkan, korban nantinya akan didampingi untuk menjalani visum et repertum. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya luka maupun cedera yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.
Dengan adanya dukungan medis dan psikologis, diharapkan korban dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kondisi fisik dan mentalnya, serta memudahkan proses hukum selanjutnya.
Dampak Trauma pada Korban
Trauma berat yang dialami korban penganiayaan di Mal Senayan City tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis jangka panjang. Korban dapat mengalami gangguan kecemasan, depresi, dan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari. Dalam kasus ini, kepolisian menegaskan pentingnya dukungan psikologis agar korban tidak terjerumus dalam kondisi mental yang lebih buruk.
Selain itu, trauma berat juga dapat memengaruhi proses hukum. Korban yang masih dalam kondisi emosional yang tidak stabil mungkin kesulitan memberikan kesaksian yang jelas atau menghadiri persidangan. Oleh karena itu, program trauma healing membantu korban untuk mempersiapkan diri secara mental sebelum terlibat dalam proses peradilan.
Peran Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan di Mal Senayan City melibatkan koordinasi antara unit investigasi, unit medis, dan unit psikologi. Dengan pendekatan holistik, polisi berusaha memastikan bahwa semua kebutuhan korban terpenuhi.
Selain pendampingan psikologis, polisi juga akan menuntut bukti medis melalui visum et repertum. “Kita berharap bisa memberikan keterangan dan kita juga akan melihat apabila ada luka ataupun cedera, pasti kita akan meminta untuk dilakukan visum et repertum,” ujar Budi. Langkah ini penting untuk memverifikasi klaim korban dan memperkuat bukti dalam proses peradilan.
Proses hukum terhadap RS, salah satu tersangka, masih berjalan. RS telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 19 September 2026, dan kepolisian terus memantau perkembangan kasus ini. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Korban penganiayaan di Mal Senayan City masih mengalami trauma berat, sehingga Polda Metro menyiapkan program trauma healing khusus untuk membantu pemulihan psikologis para korban. Dengan dukungan medis, psikologis, dan hukum yang terkoordinasi, diharapkan korban dapat memulihkan kondisi fisik dan mental serta proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak korban dan menegakkan keadilan dalam setiap langkah penanganan perkara ini.

Tinggalkan Balasan