Pengusaha kapal menuntut pelabuhan bebas odol dan steril demi mencegah tragedi berulang, seruan keselamatan maritim yang mendesak

Pengusaha kapal menuntut pelabuhan bebas odol dan steril demi mencegah tragedi berulang, seruan keselamatan maritim yang mendesak, menjadi sorotan utama setelah maraknya kecelakaan pelayaran di Indonesia. Dalam rangka menanggapi serangkaian insiden yang menimbulkan korban jiwa, DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengajukan seruan kuat untuk memperkuat fungsi pelabuhan sebagai garda terdepan keselamatan maritim. Mereka menuntut proses pemeriksaan muatan yang lebih ketat, serta penataan area tunggu yang steril dan aman.

Kronologi Peristiwa dan Tuntutan Gapasdap

Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia mencatat peningkatan signifikan jumlah kecelakaan kapal, baik di jalur sungai maupun di pelabuhan. Banyak kasus yang melibatkan kendaraan odol (over-dimensioned load) dan barang berbahaya yang tidak terdeteksi sebelum dimuat. Gapasdap, yang mewakili pengusaha kapal dan operator angkutan, menganggap bahwa akar masalah terletak pada prosedur pemeriksaan muatan yang masih longgar serta kurangnya koordinasi lintas sektor.

Baca juga:
Leni Ubah Sampah Jadi Harapan, Holding Ultra Mikro Dampingi Perjuangannya di Danau Sipin, mengubah limbah menjadi peluang ekonomi bagi warga sekitar

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa setiap kendaraan dan muatan wajib melewati serangkaian pemeriksaan: penimbangan, pengukuran dimensi, verifikasi dokumen, dan identifikasi barang berbahaya. Hanya setelah melewati semua tahapan tersebut, muatan dapat dibenarkan untuk dimuat ke kapal. Selain itu, Gapasdap menuntut agar area tunggu di pelabuhan dipastikan steril dengan pengendalian akses ketat, sehingga kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan tidak dapat masuk ke jalur pemuatan.

Seruan ini muncul di tengah diskusi kebijakan Zero ODOL yang dijadwalkan pada Januari 2027. Gapasdap menolak menunggu target nasional tersebut, menganggap masa transisi tidak boleh menjadi alasan bagi operator untuk memuat kendaraan berisiko. Mereka menuntut penertiban kendaraan odol secara lebih cepat dan penegakan hukum yang tegas.

Alasan dan Dampak Kegagalan Sistem Saat Ini

Pengusaha kapal menuntut pelabuhan bebas odol dan steril demi mencegah tragedi berulang, seruan keselamatan maritim yang mendesak, karena data menunjukkan bahwa banyak kecelakaan disebabkan oleh muatan yang tidak sesuai standar. Ketika muatan tidak terukur dengan benar, terjadi ketidakseimbangan beban dan potensi terjadinya kegagalan struktural pada kapal. Selain itu, barang berbahaya yang tidak teridentifikasi dapat memicu ledakan atau kebakaran, menambah risiko bagi awak kapal dan penumpang.

Dampak lain dari sistem pemeriksaan yang longgar adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap industri pelayaran. Korban jiwa dan kerugian ekonomi akibat kecelakaan berulang menurunkan reputasi Indonesia sebagai tujuan logistik yang aman. Hal ini juga berdampak pada investasi asing, yang menjadi lebih berhati-hati ketika menilai risiko operasional di pelabuhan.

Baca juga:
IMI Soroti Kesenjangan Besar Antara Potensi Cadangan Mineral Indonesia dan Penerimaan Negara yang Masih Rendah

Lebih lanjut, Gapasdap menyoroti bahwa koordinasi antara regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemilik barang, dan pengusaha angkutan masih belum optimal. Tanpa kerjasama lintas pihak, upaya perbaikan tidak akan mencapai hasil maksimal. Oleh karena itu, pengusaha kapal menuntut pelabuhan bebas odol dan steril demi mencegah tragedi berulang, seruan keselamatan maritim yang mendesak, dengan menekankan pentingnya kolaborasi yang terintegrasi.

Langkah-Langkah yang Diajukan oleh Gapasdap

Untuk mengatasi masalah tersebut, Gapasdap mengusulkan beberapa langkah konkret. Pertama, penetapan standar pemeriksaan muatan yang lebih ketat, termasuk penggunaan alat ukur digital yang terstandarisasi. Kedua, pelatihan rutin bagi petugas pelabuhan dan operator kapal mengenai prosedur keselamatan dan penanganan barang berbahaya. Ketiga, pengawasan yang lebih intensif di area tunggu pelabuhan, dengan sistem akses berbasis identifikasi elektronik sehingga kendaraan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat masuk.

Selanjutnya, Gapasdap menekankan perlunya sistem pelaporan real-time antara pelabuhan dan otoritas maritim. Hal ini akan memudahkan identifikasi dini potensi masalah muatan dan memfasilitasi tindakan preventif sebelum terjadi insiden. Gapasdap juga mengajukan penertiban kendaraan odol secara bertahap, dengan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, sehingga mendorong kepatuhan semua pihak.

Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Badan Pengatur Kawasan Laut, diharapkan dapat memperkuat regulasi dan menegakkan hukum yang sudah ada. Gapasdap menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung Menteri Perhubungan dan jajarannya dalam melaksanakan pembenahan keselamatan pelayaran. Mereka juga mengajak seluruh anggota Gapasdap untuk memperkuat disiplin keselamatan di lingkungan masing-masing, sehingga budaya keselamatan menjadi bagian integral operasional harian.

Baca juga:
Kejutan di Emiten Grup Soeharto: Ari Ashkara Mundur dari Kursi Dirut HUMI di Tengah Isu Karhutla

Selain itu, Gapasdap menilai bahwa penertiban kendaraan odol harus dipercepat tanpa harus menunggu target nasional Zero ODOL pada Januari 2027. Penangguhan masa transisi dapat meningkatkan risiko kecelakaan, karena operator masih dapat memuat kendaraan berisiko. Oleh karena itu, penegakan hukum harus segera dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas dan transparan.

Reaksi dan Dukungan dari Pihak Lain

Reaksi positif datang dari beberapa asosiasi pelaut dan perwakilan industri logistik, yang mengakui pentingnya seruan pengusaha kapal menuntut pelabuhan bebas odol dan steril demi mencegah tragedi berulang, seruan keselamatan maritim yang mendesak. Mereka menilai bahwa langkah-langkah yang diajukan Gapasdap dapat menjadi model bagi pelabuhan lain di Indonesia, sehingga keselamatan maritim dapat terjaga secara nasional.

Di sisi lain, beberapa pelabuhan masih menghadapi kendala dalam implementasi prosedur pemeriksaan muatan. Keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi menjadi hambatan utama. Namun, dengan dukungan kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif Gapasdap, diharapkan kendala tersebut dapat diatasi melalui pelatihan dan investasi dalam sistem pemer

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *