Rencana Bursa untuk mengubah batas ARA & ARB akan diajukan minggu depan, dengan tujuan menyesuaikan regulasi pasar modal demi meningkatkan likuiditas dan perlindungan investor. Pada skema baru, batas ARA & ARB untuk saham berharga rendah tidak lagi dihitung berdasarkan persentase.
Perubahan Struktur Batas ARA & ARB
Dalam skema yang akan diberlakukan, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11 hingga Rp 200, Rp 201 hingga Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARA & ARB sebesar 15%. Untuk kategori ARA, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Saham seharga Rp 11 hingga Rp 200 akan ditetapkan batas ARA 35%. Pada rentang Rp 201 hingga Rp 5.000, batas ARA menjadi 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA 20%.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa perubahan ARA & ARB ini sedang dalam proses pengujian. Rencananya, perubahan ini akan diimplementasikan pada 7 September 2026, sebagaimana unggahan Stockbit. “Yang disampaikan Stockbit benar itu rencananya, sedang dalam pengujian,” ujar Irvan kepada detikcom pekan lalu.
Proses Konsultasi dan Uji Coba
BEI telah membahas rencana tersebut bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Selain itu, BEI juga berdiskusi dengan sejumlah investor global untuk menghimpun pandangan dan tanggapan mereka terhadap rencana tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, BEI akan lebih dulu menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 yang saat ini masuk tahap uji coba. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan proses penyesuaian.
Motivasi di Balik Perubahan Batas ARA & ARB
Perubahan batas ARA & ARB bertujuan memperluas akses investasi bagi investor ritel dengan menurunkan hambatan harga saham. Dengan menetapkan batas nominal Rp 1 untuk saham berharga rendah, investor dapat membeli saham dengan modal minimal tanpa harus menunggu kenaikan harga saham. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pasar modal, memperkuat basis investor, dan menambah likuiditas di bursa.
Selain itu, penyesuaian persentase batas ARA & ARB untuk saham di berbagai rentang harga bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan investor dan fleksibilitas perdagangan. Dengan batas ARA & ARB yang lebih rendah pada saham berharga tinggi, perusahaan dapat menambah likuiditas tanpa mengorbankan perlindungan investor. Di sisi lain, batas yang lebih tinggi pada saham berharga menengah dan rendah membantu melindungi investor kecil dari volatilitas harga yang tajam.
Dampak pada Investor dan Pasar Modal
Investor ritel yang sebelumnya kesulitan membeli saham berharga rendah kini dapat melakukan transaksi dengan modal lebih kecil. Ini dapat meningkatkan partisipasi pasar dan memperluas basis investor. Sementara itu, perusahaan sekuritas dan anggota bursa akan memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam mengelola perdagangan saham berharga tinggi, sehingga dapat menambah likuiditas dan meningkatkan volume perdagangan.
Perubahan batas ARA & ARB juga dapat mempengaruhi strategi investasi institusi. Dengan batas ARA & ARB yang lebih terukur, manajer investasi dapat menyesuaikan portofolio mereka untuk mengoptimalkan risiko dan return. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi pasar dan menstimulasi pertumbuhan pasar modal secara keseluruhan.
Langkah Selanjutnya dan Implementasi
Setelah tahap uji coba dan konsultasi selesai, BEI akan mengajukan rencana perubahan batas ARA & ARB kepada komite regulasi pasar modal. Jika disetujui, perubahan akan diimplementasikan pada 7 September 2026. BEI juga akan meluncurkan program edukasi bagi investor dan anggota bursa untuk memastikan pemahaman yang baik tentang perubahan ini.
Dengan menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1, BEI menunjukkan komitmen untuk membuat pasar modal lebih terbuka dan inklusif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan transparan.
Kesimpulan
Rencana Bursa untuk mengubah batas ARA & ARB merupakan langkah penting dalam reformasi regulasi pasar modal. Dengan menurunkan hambatan harga saham dan menyesuaikan persentase batas ARA & ARB, BEI berupaya meningkatkan likuiditas, melindungi investor, dan memperkuat basis investor publik. Implementasi perubahan ini pada 7 September 2026 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi seluruh ekosistem pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan