Botok Pati Bersinar di DPR: Demo, Rekening Terblokir, dan Janji RUU Perampasan Aset

Botok Pati Bersinar di DPR: Demo, Rekening Terblokir, dan Janji RUU Perampasan Aset

Lensa Informasi – 27 Agustus 2026 | Supriyono, lebih dikenal sebagai Botok, kembali menorehkan nama di ruang sidang Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ia memimpin massa warga Pati untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset dan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Aksi ini tidak lepas dari kontroversi rekening Bank Mandiri yang sempat diblokir, menambah ketegangan antara aktivis, lembaga keuangan, dan jajaran legislatif.

Botok, yang telah aktif menyuarakan isu kebijakan pemerintah sejak masa remajanya, kini menjadi sorotan nasional setelah pengumuman Bank Mandiri bahwa rekeningnya yang berisi dana Rp80,9 juta—dari donasi warga Pati—telah dibuka kembali. Blokir tersebut muncul karena dugaan penyalahgunaan dana, namun setelah koordinasi antara Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya, bank mengesahkan pencabutan status penundaan transaksi. Menurut Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, pemulihan akses rekening ini mendukung kelancaran aksi AMPB di Jakarta.

Baca juga:
Anggota Dewan Lakukan Sentilan Tajam ke Malaysia dan Singapura atas Tuduhan Karhutla di RI, Tekanan Diplomatik Meningkat
➜

Di depan gedung DPR, Botok tidak hanya menegaskan posisi AMPB, melainkan juga membaca surat komitmen pimpinan DPR yang menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Surat tersebut menegaskan kesiapan DPR untuk mengundurkan diri jika target tidak tercapai. Demikian pula, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menguatkan janji tersebut, menandai RUU ini sebagai agenda legislatif utama untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Demonstrasi yang dipimpin Botok menyoroti dua tuntutan utama: pertama, penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dianggap kunci pemulihan aset negara; kedua, penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Dalam penyampaian ini, Botok menegaskan bahwa gerakan AMPB bersifat independen dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu.

Baca juga:
Komisi V DPR Siapkan Sidang Khusus, Panggil Kemenhub dan KAI Usai Deretan Insiden Tertemper Kereta yang Memicu Kritik Publik
➜

Berikut adalah ringkasan langkah-langkah yang diambil oleh Botok dan AMPB:

  • Penggalangan dana melalui rekening Bank Mandiri, yang kemudian diblokir dan akhirnya dibuka kembali pada 26 Agustus 2026.
  • Penyusunan dan pembacaan surat komitmen DPR mengenai RUU Perampasan Aset di depan gedung DPR.
  • Pengorganisasian demo massa di Jakarta dengan pengawalan polisi.
  • Penyampaian tuntutan hukuman mati untuk pelaku korupsi.
  • Penggunaan media sosial @pati_melawan untuk menginformasikan perkembangan aksi.

Kontroversi rekening Botok tidak hanya menambah ketegangan, tetapi juga memperlihatkan dinamika hubungan antara aktivis, lembaga keuangan, dan pemerintah. Bank Mandiri menegaskan komitmennya terhadap layanan nasabah dan kepatuhan regulasi, sementara Komisi III DPR menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Baca juga:
Komisi IV DPR Gencar Tekan Karhutla Kalimantan, Minta Pemerintah Jadikan Penanganan Prioritas Nasional Sekarang Juga
➜

Reaksi publik terhadap aksi Botok mencerminkan ketegangan antara harapan masyarakat akan reformasi korupsi dan realitas proses legislatif. Beberapa pihak memuji keberanian Botok dalam mengangkat isu korupsi, sementara yang lain menilai tindakan tersebut mengganggu ketertiban umum. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa demonstrasi ini telah menambah momentum diskusi tentang RUU Perampasan Aset di tingkat nasional.

Ke depan, semua mata tertuju pada 15 Desember 2026, saat DPR diharapkan menyelesaikan RUU ini. Apabila target tidak terpenuhi, janji pengunduran diri pimpinan DPR menandai potensi perubahan signifikan dalam tata kelola legislatif Indonesia.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *