Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) memaksa pembatalan 14 penerbangan domestik dan internasional di Bandara Internasional Radin Inten II, menandai terhentinya jadwal penerbangan di wilayah tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah sebaran abu vulkanik mengganggu jalur penerbangan dan operasional bandara. General Manager Bandara Internasional Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, menegaskan bahwa pembatalan penerbangan dilakukan berdasarkan NOTAM B1141/26 NOTAMR B1133/26, demi menjaga keselamatan penumpang dan kru pesawat.
Kronologi Erupsi dan Dampak pada Bandara
Pada akhir bulan Agustus 2026, Gunung Anak Krakatau meletus dengan kekuatan yang cukup signifikan, menghasilkan ledakan yang memekarkan abu vulkanik hingga menembus ketinggian udara yang biasanya dilalui pesawat. Abu ini menyebar di wilayah pesisir dan terbang hingga mencapai Bandara Internasional Radin Inten II. Seiring dengan penyebaran abu, terjadi penurunan visibilitas udara yang drastis, sehingga pilot tidak dapat menavigasi dengan aman di jalur penerbangan standar.
Sehubungan dengan situasi tersebut, Bandara Internasional Radin Inten II mengeluarkan NOTAM B1141/26 dan NOTAMR B1133/26. NOTAM tersebut menginstruksikan maskapai penerbangan untuk menghentikan operasi penerbangan yang berangkat atau tiba di bandara. General Manager Kiki Eprina Arieanti menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi risiko yang ketat. “Kami tidak dapat mengabaikan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh abu vulkanik terhadap sistem navigasi dan mesin pesawat,” jelasnya.
Bandara juga menginformasikan bahwa operasi penumpang, termasuk check-in, keamanan, dan layanan pelanggan, sementara dihentikan. Staf bandara dan maskapai bekerja sama untuk memberi tahu penumpang yang terpengaruh dan menyiapkan prosedur pengembalian atau penjadwalan ulang. Semua aktivitas di bandara tetap dipantau secara real-time, dengan koordinasi antara otoritas penerbangan Indonesia dan pihak maskapai.
Daftar Penerbangan yang Dibatalkan
Berikut ini daftar penerbangan yang dibatalkan akibat erupsi GAK:
Citilink Indonesia 905 rute Cengkareng (CGK)-Lampung (TKG).
Garuda Indonesia 073 rute Lampung (TKG)-Jakarta (CGK).
Citilink Indonesia 904 rute Cengkareng (CGK)-Lampung (TKG).
Citilink Indonesia 994 rute Cengkareng (CGK)-Lampung (TKG).
Citilink Indonesia 994 rute Lampung (TKG)-Jakarta (CGK).
Indonesia AirAsia 178 rute Lampung (TKG)-Jakarta (CGK).
Indonesia AirAsia 179 rute Cengkareng (CGK)-Lampung (TKG).
Lion Air 241 rute Cengkareng (CGK)-Lampung (TKG).
TransNusa 5203 rute Cengkareng (CGK)-Lampung (TKG).
Keputusan pembatalan ini mencakup penerbangan domestik serta internasional yang melewati jalur udara di sekitar wilayah radian abu. Maskapai maskapai tersebut menginformasikan penumpang melalui situs web, aplikasi seluler, dan layanan pelanggan.
Alasan dan Dampak Pembatalan
Abu vulkanik yang mengendap di udara dapat menimbulkan risiko serius bagi mesin pesawat. Partikel abu dapat menempel pada sistem pendinginan mesin, menyebabkan overheating dan potensi kegagalan mesin. Selain itu, abu juga dapat menembus sistem navigasi, memicu kesalahan dalam pengenalan rute dan visibilitas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Oleh karena itu, NOTAM B1141/26 dan NOTAMR B1133/26 berfungsi sebagai peringatan resmi bagi maskapai untuk menghentikan operasi penerbangan sampai kondisi aman.
Dampak pembatalan tidak hanya dirasakan oleh penumpang dan maskapai, tetapi juga oleh ekonomi regional. Bandara Internasional Radin Inten II adalah titik transit penting bagi wisatawan yang menuju ke Pulau Riau, Batam, dan Bintan. Penundaan penerbangan menyebabkan penurunan kunjungan wisatawan, mengakibatkan penurunan pendapatan bagi hotel, restoran, dan layanan transportasi di sekitar bandara. Selain itu, industri penerbangan internal juga merasakan tekanan karena penurunan jumlah penumpang yang dapat mempengaruhi profitabilitas maskapai.
Di sisi lain, keputusan pembatalan ini juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan terhadap bencana alam. Bandara dan maskapai telah melaksanakan prosedur darurat yang meliputi pemantauan terus-menerus terhadap kualitas udara, koordinasi dengan otoritas penerbangan, dan penyediaan layanan alternatif bagi penumpang. Meskipun ini menimbulkan ketidaknyamanan, langkah tersebut dianggap lebih baik daripada menanggung risiko kecelakaan.
Proses Pemulihan dan Rencana Ke Depan
Setelah erupsi, bandara dan maskapai memulai proses pemulihan yang melibatkan pembersihan udara dan peralatan. Teknologi pengukuran kualitas udara di bandara terus dipantau untuk menentukan kapan abu sudah aman bagi operasi penerbangan. Sementara itu, maskapai telah menyiapkan jadwal pengganti bagi penumpang yang terpengaruh, dengan opsi pengembalian uang atau penjadwalan ulang penerbangan.
Otoritas penerbangan Indonesia akan terus meninjau kondisi di sekitar Gunung Anak Krakatau. Jika kondisi udara stabil, NOTAM akan dihapus dan operasi penerbangan akan dilanjutkan secara bertahap. Bandara Internasional Radin Inten II juga akan meninjau protokol keselamatan dan prosedur darurat untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa depan.
Kesimpulan
Erupsi Gunung Anak Krakatau mengakibatkan pembatalan 14 penerbangan di Bandara Internasional Radin Inten II, menandai penghentian jadwal penerbangan yang berdampak pada penumpang, maskapai, dan ekonomi

Tinggalkan Balasan