Guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera
Pengaduan Resmi di DPR RI: Guru Non-ASN Menghadapi Penghapusan Data Dapodik
Guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera, menjadi topik utama dalam sesi audiensi resmi yang diadakan di Senayan. Perwakilan guru, Anna Zelvia, mengajukan keluhan mengenai penghapusan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik 29 guru dan tenaga pendidik non-ASN sekolah negeri secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Kota Metro. Langkah ini diambil karena penonaktifan data sejak Januari hingga Februari 2026, yang menghentikan sumber penghasilan serta menutup akses para guru untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui aduan ini, para tenaga pendidik mendesak DPR RI mengintervensi Pemerintah Kota Metro agar segera memulihkan status keaktifan Dapodik mereka.
Kronologi Peristiwa: Dari Penonaktifan Data Hingga Audiensi di DPR
Pengaduan dimulai ketika guru non-ASN di Metro menyadari bahwa data mereka di Dapodik sudah tidak aktif sejak awal 2026. Penonaktifan ini menyebabkan 29 tenaga pendidik tidak lagi terdaftar sebagai tenaga pengajar resmi, sehingga mereka kehilangan hak untuk memperoleh gaji dan akses ke program PPPK. Guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera, menyoroti bahwa penonaktifan sepihak ini tidak diikuti oleh pemberitahuan atau proses konsultasi dengan pihak terkait. Akibatnya, para guru non-ASN tidak dapat melanjutkan aktivitas mengajar secara sah dan terdaftar, serta tidak dapat memanfaatkan fasilitas kepegawaian yang biasanya disediakan bagi tenaga pendidik.
Anna Zelvia, perwakilan guru, membawa bukti-bukti berupa dokumen Dapodik dan catatan kepegawaian yang menunjukkan bahwa seluruh guru terdampak telah mengabdi jauh sebelum 31 Desember 2024. Beberapa di antaranya telah mengantongi Nomor Unik Pen (NUP) yang masih aktif pada saat penonaktifan. Namun, karena keputusan sepihak, data mereka secara otomatis dihapus dari sistem Dapodik. Anna menyampaikan bahwa penonaktifan data tidak hanya menutup akses mereka ke PPPK, tetapi juga menghentikan aliran gaji yang menjadi sumber utama pendapatan keluarga. Guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera, menegaskan bahwa dampak ini sangat merugikan, terutama bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan guru.
Dalam audiensi resmi, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI mendengarkan keluhan guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera. Komisi X, yang memiliki kewenangan terkait pendidikan dan tenaga kerja, memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Mereka meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Metro mengenai alasan penonaktifan data serta meminta rekomendasi solusi agar guru non-ASN dapat segera kembali aktif di Dapodik.
Alasan Penonaktifan Data dan Tanda-Tanda Pelanggaran Regulasi
Menurut laporan, penonaktifan data guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera, dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menegaskan perlindungan transisi pendaftaran pendidik, termasuk hak untuk tetap terdaftar dalam sistem Dapodik selama masa transisi. Penonaktifan sepihak ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap regulasi tersebut, karena tidak ada pemberitahuan atau proses konsultasi dengan guru non-ASN yang terkena dampak. Hal ini menambah ketidakpastian bagi para guru, karena mereka tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki atau mengupdate data mereka sebelum data dihapus.
Selain itu, penonaktifan data guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera, menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi PPPK. Tanpa data aktif, guru tidak dapat mengikuti seleksi PPPK, yang merupakan salah satu jalur utama bagi tenaga pendidik non-ASN untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih stabil. Akibatnya, banyak guru yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan atau bahkan meninggalkan profesi mengajar karena tidak ada penghasilan tetap.
Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Guru Non-ASN dan Keluarga Mereka
Penghapusan data guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera, membawa dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Guru non-ASN yang terkena dampak kehilangan gaji bulanan yang menjadi sumber utama pendapatan bagi keluarga mereka. Banyak keluarga yang bergantung pada penghasilan guru tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok, seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari. Penonaktifan data juga menghambat akses guru non-ASN untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan dan pensiun yang biasanya disediakan bagi tenaga pendidik.
Selain dampak ekonomi, penonaktifan data guru non-ASN di Metro Datangi DPR RI, Mengeluh Penghapusan 29 Tenaga Pendidik dari Data Dapodik, Minta Solusi Segera, menimbulkan ketidakpastian psikologis bagi para guru. Mereka merasa terpinggirkan dan tidak dihargai, karena keputusan sepihak tidak memperhatikan hak dan kepentingan mereka. Guru yang telah mengabdi lama merasa tidak diakui atas kontribusi yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun, sehingga menurunkan semangat dan motivasi mereka untuk tetap berjuang di bidang pendidikan.

Tinggalkan Balasan