SIM Keliling menjadi sorotan utama bagi warga Bandar Lampung yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C. Pada hari Jumat, 18 September 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung resmi mengumumkan jadwal lengkap serta lokasi layanan SIM Keliling yang akan berlangsung di kota ini. Informasi ini penting bagi siapa saja yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian pusat.
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling pada hari tersebut akan dilaksanakan di dua titik strategis. Pertama, di Tugu Juang Tanjung Karang yang terletak di kawasan Tanjung Karang. Kedua, di halaman parkir Transmart Way Halim, sebuah pusat perbelanjaan yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga menyediakan layanan perpanjangan SIM di Tugu Adipura. Setiap lokasi buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberi waktu cukup bagi pemohon untuk menempuh perjalanan dan menunggu giliran.
Jenis SIM yang Dapat Diproses
SIM Keliling ini terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini tidak mencakup SIM yang sudah kedaluwarsa. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah lewat, mereka harus memulai proses pembuatan SIM baru dari awal, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini menegaskan pentingnya memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memudahkan proses perpanjangan, pemohon disarankan membawa dokumen berikut: KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, dan bukti lulus tes psikologi. Menyiapkan semua dokumen ini sebelum datang akan mempercepat proses dan menghindari keterlambatan. Masyarakat juga dianjurkan datang lebih awal karena antrian bisa memakan waktu, terutama pada jam sibuk.
Peraturan Terkait Masa Berlaku SIM
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan atau pencetakan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Oleh karena itu, pemilik SIM harus selalu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku mereka. Jika pemilik terlambat satu hari saja, SIM tidak dapat diperpanjang dan harus melalui proses pembuatan SIM baru. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan lalu lintas dan memastikan semua pengemudi memiliki SIM yang masih aktif.
Dampak bagi Warga Bandar Lampung
Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Bandar Lampung tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor kepolisian pusat. Ini tentu menghemat waktu dan biaya transportasi. Selain itu, proses perpanjangan yang lebih cepat membantu mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas akibat SIM kedaluwarsa. Namun, bagi mereka yang belum menyiapkan dokumen lengkap, risiko harus menunggu lebih lama atau bahkan tidak bisa memproses perpanjangan di lokasi ini tetap ada.
Rekomendasi bagi Pemohon SIM Keliling
Berikut beberapa saran praktis untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling: 1) Cek tanggal kedaluwarsa SIM Anda sebelum hari perpanjangan. 2) Persiapkan semua dokumen yang diperlukan dan pastikan fotokopinya dalam kondisi baik. 3) Datang lebih awal, minimal satu jam sebelum jam buka, untuk menghindari antrian panjang. 4) Jika Anda berada di luar kota, pertimbangkan menggunakan layanan SIM Keliling di lokasi yang lebih dekat. 5) Perhatikan petunjuk dari petugas di lokasi untuk proses yang lebih lancar.
Kesimpulan
Jadwal lengkap dan lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung pada Jumat, 18 September 2026, menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Dengan memahami persyaratan, waktu, dan lokasi, serta mengikuti peraturan yang berlaku, proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Layanan ini tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan lalu lintas di Kota Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan